LATAR BELAKANG
Petugas
Lapangan KB (PLKB) adalah Pegawai Pemda
Kabupaten/Kota yang bertugas sebagai pengelola dan pelaksana Program KB
Nasional di tingkat Desa/Kelurahan.
Pada
dekade 1980-an dan 1990-an, PLKB lebih dituntut untuk mengembangkan kemampuan
dalam berperan sebagai pengelola program di pedesaan, karena perkembangan
Program KB menuntut kepedulian dan peran serta tokoh masyarakat dan Lembaga
Swadaya dan Organisasi Masyarakat ( LSOM ) yang semakin meningkat.
Menanggapi
tuntutan tersebut, telah dikembangkan pola operasional yang mampu melibatkan
sejauh mungkin peran masyarakat melalui langkah-langkah PLKB maupun mekanisme
lapangan yang di dukung oleh komitmen yang tinggi oleh tokoh masyarakat dan
LSOM di pedesaan. Langkah - langkah PLKB dan pola operasional ini memberikan
hasil yang luar biasa, karena tidak saja mampu menjadikan Program KB merupakan
kebutuhan masyarakat tetapi sekaligus melibatkan masyarakat dalam pengelolaan
Program KB.
Memasuki
era otonomi daerah pada Tahun 2000, terjadi perubahan lingkungan strategis yang
sangat mendasar (seperti; demokrasi, keterbukaan dan hak azasi manusia),
kondisi ini menuntut terjadinya perubahan pengelolaan Program KB di tingkat
Desa/Kelurahan karena PLKB/PKB sejak diberlakukan otonomi daerah, telah
diserahkan kepada Pemda Kabupaten /Kota dan menjadi Pegawai Kabupaten/Kota.
Dalam
kerangka pelaksanaan Otonomi Daerah, maka Pemerintah Kabupaten Kutai
Kartanegara telah menetapkan Peraturan Daerah No.15 Tahun 2008 tentang Tata
Kerja, Inspektorat, Badan dan Perencanaan Pembangunan Daerah pada lembaga
teknis Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara dan salah satunya adalah Badan
Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten
Kutai Kartanegara.
TUJUAN
Adapun
tujuan nya, sebagai berikut ;
a.
Memahami visi dan misi Program KB Nasional
b.
Peningkatan pengetahuan dan wawasan Nasional
c.
Dapat mengembangkan berbagai kegiatan operasional di wilayah kerjanya
KEDUDUKAN DAN PERAN
a. Kedudukan
PLKB
adalah aparat pemerintah ( PNS/Non PNS ) yang berkedudukan di Desa/Kelurahan
dengan tugas, wewenang dan tanggung
jawab melakukan kegiatan berupa Penyuluhan, Penggerakan, Pelayanan, Evaluasi
dan Pengembangan Program KB Nasional serta kegiatan Program Pembangunan lainnya
yang ditugaskan oleh Pemerintah Daerah di wilayah kerjanya.
b. Peran
PLKB
mempunyai peran, baik sebagai pelaksana, pengelola maupun sebagai penggerak
dalam pelaksanaan Program KB Nasional di Desa/Kelurahan yang dioperasionalkan
melalui fungsi dan tugas, sebagai berikut ;
~ Fungsi
PLKB
mempunyai fungsi merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengembangkan,
melaporkan dan mengevaluasi program KB Nasional dan program pembangunan lainnya
di wilyah kerja Desa/Kelurahan.
~ Tugas
a. Perencanaan
Dalam
perencanaan, tugas PLKB meliputi pengusaan potensi wilayah kerja yang di awali
dengan pengumpulan data, analisa, serta penentuan prioritas sasaran sampai pada
penyusunan rencana dan jadwal kegiatan.
b. Pengorganisasian
Dalam
pengorganisasian, tugas PLKB adalah mengajak tenaga kader memberikan pelatihan
dan orientasi untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan kader,
memfasilitasi dan memberikan kesempatan yang lebih besar kepada kader untuk berperan
sampai dengan perkembangan kemitraan dan jaringan kerja dengan berbagai instansi
dan lembaga sosial organisasi masyarakat LSOM yang ada.
c. Pelaksanaan
Tugas
PLKB meliputi pelaksanaan berbagai kegiatan program baik yang bersifat
pemberian informasi maupun pemberian pelayanan Program Keluarga
Berencana-Kesehatan Reproduksi, Program Keluarga Sejahtera.
d. Pelaporan dan Evaluasi
Dalam hal pelaporan dan evaluasi, Tugas PLKB meliputi pencatat berbagai kegiatan sesuai dengan yang diharapkan dan penyelenggaran evaluasi secara berkala.
PENCATATAN DAN PELAPORAN
PENGENDALIAN LAPANGAN
PROGRAM KB
a.
Tujuan
Untuk mencatat dan
melaporkan berbagai aspek yang berkaitan dengan pengendalian lapangan, yang
dilakukan oleh Kelompok kegiatan, Pengelola KB, Petugas KB di tingkat Desa .
Kelurahan
b.
Ruang
Lingkup
Di tingkat Desa /
Kelurahan, di tingkat Kecmaatan, di tingkat Kabupaten/Kota dan di Tingkat
Provinsi.
-oOo-
LANGKAH LANGKAH DAN MEKANISME
PENCATATAN DAN PELAPORAN
PENGENDALIAN LAPANGAN
1. SISTEM PENCATATAN PELAPORAN
2. ALUR ATAU MEKANISME PENCATATAN PELAPORAN
1. SISTEM PENCATATAN PELAPORAN
Sistem pencatatan dan pelaporan pengendalian
lapangan KB dapat di lakukan dengan 2 (dua) cara yaitu dengan
Pencatatan/Pelaporan secara manual dan Pencatatan/Pelaporan lewat jaringan
komenikasi internet (On line).
Pencatatan/Pelaporan secara manual dilakukan dengan
cara pengisian form yang telah ada. Dan di isi sesuai dengan isian data yang
diperoleh di lapangan.
Sedangkan
system pencatatan/pelaporan yang menggunakan system jaringan on line,
penggunaanya bisa di akses melalui WAP Gateway yaitu pengaksesannya dengan
menggunakan Handphone (HP) yang telah terkoneksi dengan aplikasi Opera Mini
atau aplikasi Mozila Firefox dan menggunakan jaringan internet melalui
perangkat PC computer, Notebook Untuk mengakses atau menggunakan pelaporan
secara on line melalui Handphone melalui aplikasi Opera Mini dan Mozila fireofx
alamat website nya adalah http://dbs.bkkbn.go.id sedangkan yang melalui perangkat PC Komputer,
Notebook dan sejenisnya alamat yang bisa di akses adalah http:www.bkkbn.go.id Pelaporan jenis ini dilakukan setiap awal
bulan tanggal 1 s/d 15 setiap bulannya. Untuk pengentrian aplikasi, alamat
website yang bisa diakses adalah www.aplikasi.bkkbn.go.id
Sejak diadakannya Bimtek Pencatatan dan Pelaporan
berbasis On Line pada Tahun 2013 di Kantor BKKBN Pusat Jakarta dari tanggal 8
Desember s/d 12 Desember 2013 yang diperuntukan bagi Petugas Lapangan Keluarga
Berencana ( PLKB) Se-Kabupaten Kutai Kartanegara, sangat diharapkan
penerapannya sudah dapat mulai dilakukan sejak awal Tahun 2014, sehingga dengan
adanya sistem pelaporan berbasis on line seperti ini diharapkan kedepannya akan
lebih mempermudah pengentrian dan hasil yang ingin dicapai dalam pelaporan
dapat dilakukan secara maksimal.
2. ALUR ATAU MEKANISME PENCATATAN PELAPORAN
TEKNIK PENGISIAN RR DALLAP
|
PENGELOLA, JUMLAH DAN JENIS FORMULIR
|
Adapun Pengelola Pencatatan Pelaporan
dan Jumlah, Jenis Formulir Pencatatan Pelaporan nya adalah sebagai berikut :
PENGELOLA, JUMLAH DAN JENIS FORMULIR
PENCATATAN DAN PELAPORAN PENGENDALIAN LAPANGAN
|
|
|
JENIS-JENIS DAN
PENGISIAN RR DALLAP
|
1. KARTU DATA POTENSI
KECAMATAN( K/0/Kec-Dal/08 )
|
2. REGISTER KELOMPOK KB (
R/I/PUS/08 )
|
3. CATATAN KELOMPOK BKB (
C/I/BKB/08 )
|
4. CATATAN KELOMPOK BKR (
C/I/BKR/08 )
|
5. CATATAN KELOMPOK BKL(C/I/BKL/08)
|
6. CATATAN
KELOMPOK BINA LINGKUNGAN KELUARGA
BLK ( C/I/BLK/08)
|
7. CATATAN KELOMPOK USAHA
PENINGKATA
PENDAPATAN
KELUARGA SEJAHTERA UPPKS
(C/I/UPPKS/08)
|
8. LEMBAR KOMPILASI PROG. KB TINGKAT
DUSUN/RW
DAN TINGKAT DESA (LK/I/Dus-Dal/08).
|
9 . CATATAN KEGIATAN PROGRAM KELUARGA
BERENCANA NASIONAL PPKBD
(C/I/Des-Dal/08).
|
10. LAPORAN BULANAN PENGENDALIAN LAPANGAN PROG. KB
NASIONAL DESA / KELURAHAN (F/I/Dal/08)
|
11. LAPORAN BULANAN PENGENDALIAN LAPANGAN
PROG.
KB
NASIONAL KECAMATAN (Rek.Kec.F/I/Dal/08)
|
Oke
BalasHapus