Senin, 17 Februari 2014

Petugas Lapangan Keluarga Berencana

     LATAR BELAKANG


Petugas Lapangan  KB (PLKB) adalah Pegawai Pemda Kabupaten/Kota yang bertugas sebagai pengelola dan pelaksana Program KB Nasional di tingkat Desa/Kelurahan.

Pada dekade 1980-an dan 1990-an, PLKB lebih dituntut untuk mengembangkan kemampuan dalam berperan sebagai pengelola program di pedesaan, karena perkembangan Program KB menuntut kepedulian dan peran serta tokoh masyarakat dan Lembaga Swadaya dan Organisasi Masyarakat ( LSOM ) yang semakin meningkat.

Menanggapi tuntutan tersebut, telah dikembangkan pola operasional yang mampu melibatkan sejauh mungkin peran masyarakat melalui langkah-langkah PLKB maupun mekanisme lapangan yang di dukung oleh komitmen yang tinggi oleh tokoh masyarakat dan LSOM di pedesaan. Langkah - langkah PLKB dan pola operasional ini memberikan hasil yang luar biasa, karena tidak saja mampu menjadikan Program KB merupakan kebutuhan masyarakat tetapi sekaligus melibatkan masyarakat dalam pengelolaan Program KB.

Memasuki era otonomi daerah pada Tahun 2000, terjadi perubahan lingkungan strategis yang sangat mendasar (seperti; demokrasi, keterbukaan dan hak azasi manusia), kondisi ini menuntut terjadinya perubahan pengelolaan Program KB di tingkat Desa/Kelurahan karena PLKB/PKB sejak diberlakukan otonomi daerah, telah diserahkan kepada Pemda Kabupaten /Kota dan menjadi Pegawai Kabupaten/Kota.

Dalam kerangka pelaksanaan Otonomi Daerah, maka Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara telah menetapkan Peraturan Daerah No.15 Tahun 2008 tentang Tata Kerja, Inspektorat, Badan dan Perencanaan Pembangunan Daerah pada lembaga teknis Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara dan salah satunya adalah Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kutai Kartanegara.

  

     TUJUAN

Adapun tujuan nya, sebagai berikut ;

a. Memahami visi dan misi Program KB Nasional
b. Peningkatan pengetahuan dan wawasan Nasional
c. Dapat mengembangkan berbagai kegiatan operasional di wilayah kerjanya


     KEDUDUKAN DAN PERAN

       a.       Kedudukan

PLKB adalah aparat pemerintah ( PNS/Non PNS ) yang berkedudukan di Desa/Kelurahan dengan  tugas, wewenang dan tanggung jawab melakukan kegiatan berupa Penyuluhan, Penggerakan, Pelayanan, Evaluasi dan Pengembangan Program KB Nasional serta kegiatan Program Pembangunan lainnya yang ditugaskan oleh Pemerintah Daerah di wilayah kerjanya.

       b.       Peran

PLKB mempunyai peran, baik sebagai pelaksana, pengelola maupun sebagai penggerak dalam pelaksanaan Program KB Nasional di Desa/Kelurahan yang dioperasionalkan melalui fungsi dan tugas, sebagai berikut ;

       ~            Fungsi

PLKB mempunyai fungsi merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengembangkan, melaporkan dan mengevaluasi program KB Nasional dan program pembangunan lainnya di wilyah kerja Desa/Kelurahan.

~           Tugas

                              a.   Perencanaan
Dalam perencanaan, tugas PLKB meliputi pengusaan potensi wilayah kerja yang di awali dengan pengumpulan data, analisa, serta penentuan prioritas sasaran sampai pada penyusunan rencana dan jadwal kegiatan.

                               b.  Pengorganisasian
Dalam pengorganisasian, tugas PLKB adalah mengajak tenaga kader memberikan pelatihan dan orientasi untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan kader, memfasilitasi dan memberikan kesempatan yang lebih besar kepada kader untuk berperan sampai dengan perkembangan kemitraan dan jaringan kerja dengan berbagai instansi dan lembaga sosial organisasi masyarakat LSOM yang ada.

                               c.  Pelaksanaan
Tugas PLKB meliputi pelaksanaan berbagai kegiatan program baik yang bersifat pemberian informasi maupun pemberian pelayanan Program Keluarga Berencana-Kesehatan Reproduksi, Program Keluarga Sejahtera.

                               d.  Pelaporan dan Evaluasi
                                    Dalam hal pelaporan dan evaluasi, Tugas PLKB meliputi pencatat berbagai kegiatan                                     sesuai dengan yang diharapkan dan penyelenggaran evaluasi secara berkala.

PENCATATAN DAN PELAPORAN PENGENDALIAN LAPANGAN
PROGRAM KB

a.      Tujuan
Untuk mencatat dan melaporkan berbagai aspek yang berkaitan dengan pengendalian lapangan, yang dilakukan oleh Kelompok kegiatan, Pengelola KB, Petugas KB di tingkat Desa . Kelurahan

b.      Ruang Lingkup
Di tingkat Desa / Kelurahan, di tingkat Kecmaatan, di tingkat Kabupaten/Kota dan di Tingkat Provinsi.

                                                                       -oOo-


LANGKAH LANGKAH DAN MEKANISME
PENCATATAN DAN PELAPORAN
PENGENDALIAN LAPANGAN


1. SISTEM PENCATATAN PELAPORAN
2. ALUR ATAU MEKANISME PENCATATAN PELAPORAN


1. SISTEM PENCATATAN PELAPORAN
Sistem pencatatan dan pelaporan pengendalian lapangan KB dapat di lakukan dengan 2 (dua) cara yaitu dengan Pencatatan/Pelaporan secara manual dan Pencatatan/Pelaporan lewat jaringan komenikasi internet (On line).
Pencatatan/Pelaporan secara manual dilakukan dengan cara pengisian form yang telah ada. Dan di isi sesuai dengan isian data yang diperoleh di lapangan.
 Sedangkan  system pencatatan/pelaporan yang menggunakan system jaringan on line, penggunaanya bisa di akses melalui WAP Gateway yaitu pengaksesannya dengan menggunakan Handphone (HP) yang telah terkoneksi dengan aplikasi Opera Mini atau aplikasi Mozila Firefox dan menggunakan jaringan internet melalui perangkat PC computer, Notebook Untuk mengakses atau menggunakan pelaporan secara on line melalui Handphone melalui aplikasi Opera Mini dan Mozila fireofx alamat website nya adalah http://dbs.bkkbn.go.id  sedangkan yang melalui perangkat PC Komputer, Notebook dan sejenisnya alamat yang bisa di akses adalah http:www.bkkbn.go.id     Pelaporan jenis ini dilakukan setiap awal bulan tanggal 1 s/d 15 setiap bulannya. Untuk pengentrian aplikasi, alamat website yang bisa diakses adalah www.aplikasi.bkkbn.go.id
Sejak diadakannya Bimtek Pencatatan dan Pelaporan berbasis On Line pada Tahun 2013 di Kantor BKKBN Pusat Jakarta dari tanggal 8 Desember s/d 12 Desember 2013 yang diperuntukan bagi Petugas Lapangan Keluarga Berencana ( PLKB) Se-Kabupaten Kutai Kartanegara, sangat diharapkan penerapannya sudah dapat mulai dilakukan sejak awal Tahun 2014, sehingga dengan adanya sistem pelaporan berbasis on line seperti ini diharapkan kedepannya akan lebih mempermudah pengentrian dan hasil yang ingin dicapai dalam pelaporan dapat dilakukan secara maksimal.


2. ALUR ATAU MEKANISME PENCATATAN PELAPORAN





TEKNIK PENGISIAN RR DALLAP
PENGELOLA, JUMLAH DAN JENIS FORMULIR
 

Adapun Pengelola Pencatatan Pelaporan dan Jumlah, Jenis Formulir Pencatatan Pelaporan nya adalah sebagai berikut :

PENGELOLA, JUMLAH DAN JENIS  FORMULIR
PENCATATAN DAN PELAPORAN PENGENDALIAN LAPANGAN







 






















                                                                                                                                 

 


















                                                                                                                          








JENIS-JENIS DAN PENGISIAN RR DALLAP
1.  KARTU DATA POTENSI KECAMATAN( K/0/Kec-Dal/08 )
2. REGISTER KELOMPOK KB ( R/I/PUS/08 )
3. CATATAN KELOMPOK BKB ( C/I/BKB/08 )
4. CATATAN KELOMPOK BKR ( C/I/BKR/08 )
5. CATATAN KELOMPOK BKL(C/I/BKL/08)
6. CATATAN KELOMPOK BINA LINGKUNGAN KELUARGA
     BLK ( C/I/BLK/08)
 










7. CATATAN KELOMPOK USAHA PENINGKATA
     PENDAPATAN KELUARGA SEJAHTERA UPPKS
     (C/I/UPPKS/08)
                       


8.  LEMBAR KOMPILASI PROG. KB TINGKAT DUSUN/RW
     DAN TINGKAT DESA (LK/I/Dus-Dal/08).
 


                                             
9 . CATATAN KEGIATAN PROGRAM KELUARGA
      BERENCANA NASIONAL PPKBD (C/I/Des-Dal/08).
10. LAPORAN BULANAN PENGENDALIAN LAPANGAN PROG. KB NASIONAL DESA / KELURAHAN (F/I/Dal/08)
11.  LAPORAN BULANAN PENGENDALIAN LAPANGAN PROG.
        KB NASIONAL KECAMATAN (Rek.Kec.F/I/Dal/08)
 













1 komentar: